SULSELEKSPRES.COM – Salahsatu dari empat kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam kasus perseteruannya dengan Said Didu adalah Patra M Zen.
Patra merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI). Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Patra sebagai juniornya di LBH.
“Patra itu direktur LBH dulu. Saya dulu penasehat Buyung Nasution, jadi Patra itu junior saya,” kata Rocky Gerung dalam video Youtube dichannel pribadinya, Senin, (4/5/2020).
Baca: LBP Tetap Laporkan Said Didu, Ruhut Sitompul: Hukum Harus Ditegakkan
Keterlibatan Patra dalam kasus LBP dan Said Didu ini kemudian membuat Rocky Gerung heran. “Jadi agak aneh kalau si Patra melaporkan hal yang dulu dia pertahankan selama jadi direktur LBH, yaitu kebebasan berpendapat. Ada kepentingan apa disitu,” katanya.
Sebagai seorang senior, Rocky mengaku ingin kembali memberikan kuliah kepada Patra. Tentang hak asasi manusia dan soal kebebasan mengajukan pendapat.
“Kalau saya jadi saksi ahli saya akan kuliah si pengacara itu bahwa ngga begitu saya ajarin dulu pada kalian, teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan pikiran,” ujarnya.
Baca: Rocky Gerung: Perkawinan Adalah Hak Seperti Agama, Boleh Dipakai Boleh Tidak
“Kalai si Patra tidak mengerti soal hak asasi manusia ini adalah tragedi. Kalau si Patra disuruh membela kasus ini berarti ini ironi. Tapi saya anggap kasus ini adalah komedi,” tambahnya lagi.
Rocky kemudian meminta Patra untuk mempertimbangkan ulang keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Sebaiknya si Patra berfikir ulang, nanti dia kejebak dalam kekonyolan. Reputasi juga bisa berhenti nanti,” pungkas Rocky.



