PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.
Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau, Mukkarramah mengatakan, aturan tentang dilarangnya merokok di area rumah sakit tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2014.
Mukarramah menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan, atau denda sebesar Rp50 juta,” katanya, Selasa (24/09/2019).
Mukarramah mengungkapkan, dalam memaksimalkan larang tersebut, pihak rumah sakit juga memasang papan bicara pada lorong masuk rumah sakit.
“Larangan merokok di kawasan rumah sakit tentu harus dipahami dan ditegakkan bersama, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pasien. Karena, kami tidak ingin pasien atau keluarganya terganggu karena asap rokok,” tandasnya.
Penulis : Luki Amima