GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani menjelaskan, bila Tim Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel menggeledah ruang kerja Bupati Gowa, untuk mencari potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mark up pengadaan alat imtaq tahun anggaran 2018.
“Penyidik baru melakukan penggeledahan dulu untuk memeriksa apakah ada potensi kerugian negara dalam pengadaan tersebut,” kata dia lewat keterangan berkata yang diterima, Selasa (14/5/2019).
Kata Dicky, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menyangkut pengadaan alat imtaq yang dimaksud.
BACA:Â Tipikor Polda Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Terkait Pengadaan Alat
“Yang diperiksa adalah dokumen2 tentang pengadaan tersebut,” terang Dicky.
Berdasarkan laporan polisi pada Januari 2019, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga Februari 2019. Dari itu, kata Dicky pihak Tim Tipikor menindaklanjutinya.
“Pada hari ini Senin tanggal 14 Mei 2019, Penyidik tipidkor Polda Sulsel yg dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor Kompol Yudha Wirajati melaksanakan penggeledahan di beberapa SKPD dan Rujab Bupati Gowa,” ujar Dicky.
Dari keterangan polisi yang diterima, kegiatan pengadaan alat peraga IMTAQ dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa TA 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.5 miliar, yang diduga telah terjadi mark up harga.
BACA:Â Tipikor Polda Sulsel Sita Dua Box Dokumen di Kantor Bupati Gowa
Adapun penyedia atau rekanan adalah PT. Arsa Putra Mandiri yang dipinjam untuk digunakan oleh perempuan bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang) uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan kurang lebih Rp1.5 miliar dan ditemukan pula keterlambatan, di mana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar,” ujar Dicky dikutip dari keterangan berkata.
“Sementara berdasarkan BAST progres pekerjaan dinyatakan 100% pada bulan september 2018. Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak menunjukkan bahwa terdapat intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan maupun pencairan pembayaran.”