28 C
Makassar
Saturday, January 31, 2026
HomeMetropolisRudenim Makassar Alihkan Tugas Pengawasan Pengungsi Luar Negeri

Rudenim Makassar Alihkan Tugas Pengawasan Pengungsi Luar Negeri

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar menandatangani perjanjian pengalihan tugas pengawasan pengungsi Luar Negeri yang berada di Bandara international Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta.

Perjanjian tersebut dilakukan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, Kamis (19/5/2022).

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan Pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) area Makassar serta pengelola tempat penampungan pengungsi.

Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan, karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.

Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan Pengalihan Tugas pengawasan pengungsi di TPI (Istilah untuk Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia) dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.

“Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar,” ujar Alimuddin.

Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Kepala Divisi Administrasi.

Setelah penandatanganan Surat Perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi, bertindak selaku narasumber Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR area Makassar dan Perwakilan IOM area Makassar.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img