SULSELEKSPRES.COM – Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hitam menjadi putih rencananya akan diberlakukan pada bulan Juni 2022 mendatang.
Ketentuan pelat nomor putih tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan aturan ini diperkirakan akan mulai diterapkan bulan Juni mendatang.
“Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,”katanya.
Penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kendaraan baru yang diregistrasi serta kendaraan yang sudah mati pajak selama 5 tahun.
“Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” tutur Yusri.
Meski demikian kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam dan belum waktunya melakukan perubahan pelat tidak perlu mengganti pelatnya.
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” terang Yusri.