26 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomePolitikRuhut Sitompul: Said Didu Kenapa Baru Mundur?

Ruhut Sitompul: Said Didu Kenapa Baru Mundur?

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Keputusan Said Didu mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah 32 tahuj mengabdi, mendapat sindiran dari Anggota Bidang Hukum TKN Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Ruhut Sitompul.

Ruhut justru mempertanyakan kenapa keputusan mundur sebagai PNS tersebut baru dilakukan sekarang. Said Didu sendiri diketahui mundur sejak Senin 13 Mei 2019.

BACA: Ruhut Sitompul Sebut Pendukung Garang Prabowo Mulai Layu

Menurut Ruhut, Said Dodu mundur setelah tidak patuhi disiplin kerja di BPPT sebagai ASN. Dia meminta KPK untuk turun mempertanyakan apakah benar Said Didu jaramg hadir tapi terima gaji selama ini.

“Said Didu kenapa baru mundur sekarang ? setelah tidak patuhi disiplin kerja di BPPT sebagai ASN selama ini, KPK perlu jemput bola menanyakan ke BPPT apa benar jarang hadir tapi menerima gaji krn Rakyat tau sebagai ASN melanggar aturan yg wajib dipatuhi termasuk Korupsi MERDEKA,” kata Ruhut melalui akun media sosial Twitternya (15/5/2019).

Said Didu mundur setelah 32 tahun mengabdi di BPPT sejak 1986. Said Didu kini memilih pensiun dini dengan melepas status kepegawaiannya. Padahal, kata Said, masih ada waktu 8 tahun sebelum masa pensiunnya pada 2027.

BACA: Said Didu Bicara Soal ILC Dibunuh dan Karni Ilyas Dipaksa Cuti

“[Resmi] menunggu proses, saya menyatakan tidak masuk lagi. Saya pensiun dini, saya minta setelah tanggal 1,” kata Said Didu di Kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019) dilansir dari Suara.com.

Ia kemudian membeberkan alasan mengapa dirinya memilih pensiun dini dari ASN. Salah satu alasannya ialah lantaran ia ingin merasa bebas dan tidak lagi mau terbelenggu aturan yang mengikat bagi ASN.

“Tujuan saya berhenti adalah pertama adalah untuk mengabdi lebih luas. Karena saya tidak mampu lagi mengikuti kriteria-kriteria yang berlaku sekarang terhadap PNS yang bagi saya terlalu kaku,” pungkasnya.

(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img