30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimSalah Paham Bansos PHK Gowa

Salah Paham Bansos PHK Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – 16 Februari lalu, Polres Gowa mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Dusun Bonto Biraeng Desa Panakukkang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Pengungkapan ini berawal dari temuan Kapolsek Pallangga AKP Sainal Azis saat melakukan patroli di lapangan, yang mendapati kerumunan warga di rumah Kepala Dusun, yang menemukan adanya karung beras serta telur yang sudah dipaket, pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Diketahui, paket bantuan berupa beras dan telur itu dibawa oleh Yuliani yang saat itu hendak diberikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA: NGO di Makassar Kecam Perampasan PT Lonsum Ke Masyarakat Adat Kajang

“Dia diketahui bukan pendamping BPNT, melainkan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakukang, dimana pendamping untuk BPNT dan PKH adalah orang yang berbeda,” tutur Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.

Yuliana diketahui menyiapkan paket berupa beras dan telur tersebut dari toko milik suaminya, Kamran di Desa Pallangga, dimana seharusnya menurut kepolisian pengambilan beras dan telur harus melalui E-Warung yang ditunjuk pemerintah dan tidak boleh dipaket jika belum ada permintaan dari KPM.

BACA: Bansos Rawan Dipolitisasi, Dinsos Buka Posko Pengaduan

Namun, setelah melewati rangkaian pemeriksan dugaan itu tidak terbukti. Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gowa, Amiruddin, menuding penyidik Polres Gowa dianggap tak memahami petunjuk teknis (Juknis) saat mencoba menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan non tunai di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

BACA: Seorang Maling Mesin Kompresor Dibekuk Resmob

“Dari pihak Kepolisian mungkin belum menyimak betul isi dari pedoman dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan non tunai,” ujar Amiruddin saat ditemui awak media di Jalan Hertasning, Selasa (5/3/2019) sore.

Menurut Amiruddin, penyelidikan Polres Gowa terhadap dugaan penyelewengan Bansos bermula, pada saat petugas Polsek Pallangga menyuta bantuan pangan non tunai berupa 10 karung beras serta 50 butir telur di Desa Panakkukang.

Penyitaan beras dan telur tersebut dilakukan, menurut Amiruddin lantaran dianggap sebagai barang bukti dalam dugaan penyelewengan Bansos.

Kala itu, Yulianti, Pendamping PKH di Desa Panakkukang yang dituding menyalahi prosedur dalam menyalurkan bantuan pangan non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Amiruddin menjelaskan, dasar Polisi menuding bawahannya saat itu, diawali bantuan pangan non tunai yang disalurkan kepada KPM seharusnya enam kilogram beras serta satu rak telur.

“Jika di luar itu, maka dianggap menyalahi prosedur,” sela dia.

Padahal, kata Amiruddin, pakem enam kilogram beras serta satu rak telur tersebut sama sekali tidak pernah diatur dalam juknis penyaluran Bansos pangan non tunai.

“Penyalahgunaan yang dialamatkan yaitu beras yang dipakai memang tidak diatur dalam pedoman ini, namun karena pada saat itu, KPM meminta maka beras itu dipakai,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, Yulianti selaku pendamping PKH setempat pun mengaku bahwa setiap KPM menerima bantuan pangan non tunai senilai Rp110 ribu. Dengan nilai tersebut lah para KPM dapat memesan pangan sesuai keperluannya.

“Artinya, jika para KPM menginginkan lebih banyak telur atau sebaliknya sah-sah saja, yang penting nilainya tidak di luar dari angka Rp110 ribu tersebut,” jelasnya.

Setelah penyitaan beras dan telur itu, penyidik Polres Gowa sendiri telah memanggil Yulianti untuk memberikan keterangan pada awal Februari 2019 lalu dan diperiksa selama 12 jam. Saat itu, ia tak tahu dipanggil karena apa.

BACA: Kemendagri Paparkan Pedoman Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD

Karena itu, saat memberikan keterangannya, Yulianti hanya mengaku dan mengklarifikasi seperti apa yang dipahaminya.

Soal suaminya sebagai Agen, menurut Yulianti, hal tersebut adalah kemauan para KPM yang ia dampingi. Suaminya dipilih sebab tidak ada aturan yang melarang menunjuk keluarga sebagai agen, selagi penyalurannya tepat, tidak ada masalah, apalagi hal itu permintaan warga.

“Aturan di pedoman, si penerima bebas membeli di semua warung yang di-maui (termasuk di warung suami saya),” ujar Yulianti, “jadi saya menggunakan itu atas keinginan masyarakat sendiri dan jumlah besar atas kesepakatan rapat sebelumnya dengan si penerima pada tanggal 25 Januari (2019).”

Polres Gowa Hentikan Penyidikan

Pasca menerima klarifikasi dari Yulianti, penyidik Polres Gowa kemudian disebut menghentikan penyelidikan. Demikian kata Andi Raja Nasution selaku kuasa hukum Yulianti.

Barang bukti berupa 10 karung beras serta 50 butir telur yang disita sebelumnya dikembalikan kepada Yulianti.

“Kalau dikembalikan berarti Polisi menghentikan penyelidikan, dan memang tidak ada yang salah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polres Gowa yang coba dikonfirmasi melalui Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dan Kabag Humas AKP Mangatas Tambunan sejauh ini belum memberikan tanggapannya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img