29 C
Makassar
Tuesday, December 17, 2024
HomeHukrimSalinan SPDP Beredar, Prabowo Dilaporkan Tersangka Makar

Salinan SPDP Beredar, Prabowo Dilaporkan Tersangka Makar

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang dilaporkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

BACA: 22 Mei Berpotensi Gerakan Makar, Polda Sulsel Gencarkan Patroli

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Salinan SPDP Prabowo Makar Dilaporkan Tersangka Makar

Dikutip dari CNN Indonesia, kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

BACA: Surat Ahmad Dhani Tulis Soal Makar dan Pilpres Paling Berdarah

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2019).

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img