27 C
Makassar
Wednesday, February 4, 2026
HomeHealthSatgas Covid-19 Wajibkan Masker 3 Lapis

Satgas Covid-19 Wajibkan Masker 3 Lapis

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan selama penerapan PPKM Darurat maka kebijakan protokol kesehatan harus diperketat. Menurut Ganip Warsito hal ini diatur dalam Satgas Covid-19 Terbitkan SE No 14 Tahun 2021.

“Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Pengetatan yang dilakukan adakah pemakaian masker kain 3 lapis atau masker medis. Masker yang dikenakan harus benar-benar menutupi hidung. Selain itu tidak berbicara 1 atau 2 arah selama perjalanan.

“Tidak boleh makan dan minum kecuali konsumsi obat,” ujar Ganip.

Pada kesempatan yang sama Ganip mengungkapkan terdapat ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama ditambah surat keterangan negatif RT PCR atau rapid test antigen.

Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.

“Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing,” kata Ganip.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img