33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimPPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi-Pesawat!

PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi-Pesawat!

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – PPKM darurat berlaku mulai Sabtu (3/7) yang berdampak pada ketentuan perjalan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Warga yang melakukan perjalanan harus memenuhi ketentuan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi yang menjadi penjabaran PPKM darurat.

Berikut rinciannya:

Satgas Covid-19

“Perjalanan darat kendaraan pribadi atau umum wilayah aglomarasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin PCR atau antigen,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, Jumat (2/7).

Selain itu polisi akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai tengah malam nanti, seiring dengan berlakunya kebijakan PPKM Darurat mulai besok (3/7/2021).

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, mengutip detik.com, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berlaku tengah malam nanti. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizininkan satgas Covid-19.

spot_img

Headline

Populer

spot_img