UMP 2019: Tidak Memberatkan Pihak Pekerja dan Perusahaan
Sebelumnya, pada November 2018, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 2877/X/TAHUN 2018, tertanggal 30 Oktober 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp2.860.382.
Penetapan tersebut kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Appang mulai berlaku 1 Januri 2019.
Kata dia, UMP ini disesuaikan dengan Formula Perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2018.
“UMP Sulsel ini mulai berlaku 1 Januari 2019 Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati Keputusan Gubernur ini,” pungkasnya.
UMP 2019 memang telah terbit, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai pejabat yang menurunkan surat tersebut pun juga berharap bila UMP 2019 untuk depan hari tidak memberatkan kedua pihak; pekerja dan perusahaan.
“Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan hak atau kewajiban? Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan,” kata Nurdin. Kamis (1/11/2018).
Pun begitu, Nurdin tidak menjelaskan secara eksplisit bagaimana bila pemberian upah tak sesuai dengan UMP.
Ia hanya berharap dengan penetapan ini, maka pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya serta perusahaan mendapatkan laba yang bagus.
“Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus, gaji tidak seberapa, bonus juga yang penting,” harapnya.



