Pramoedya Ananta Toer
Pengarang kelahiran Blora, Jawa Tengah ini ternyata sempat menjalani masa hukumannya di pulau Nusakambangan. Sebelum dipindahkan di Kamp tahanan Pulau Buru, di Nusakmbangan, Pram menjalani masa hukumannya selama lebih tiga tahun (Oktober 1965 – Agustus 1969) sebagai Tahanan Politik (Tapol) oleh rezim Orde Baru.
Saat itu, Ia dituduh terlibat dalam gerakan 30 september (G30S), akibat aktivitasnya di Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang merupakan underbow Partai Komunis Indonesia (PKI-kini telah bubar dan terlarang setelah terbitnya TAP MPRS nomor 25/1966). Pram ditahan tanpa proses pengadilan sekalipun.