MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya mengeksekusi Terpidana korupsi Anzar Arifin ke Lapas Klas IA Makassar, Senin 16 Oktober 2023.
Anzar Arifin merupakan Terpidana dalam kasus korupsi penjualan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada Gudang Induk PDAM Makassar tahun 2016-2017 yang telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.798.598.691.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Makassar, Andi Sundari mengatakan Terpidana Anzar Arifin sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terpidana Anzar Arifin adalah DPO yang menyerahkan diri,”kata Sundari dalam keterangannya.
Lebih lanjut Sundari mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Terdakwa Anzar Arifin sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Anzar Arifin sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun terdakwa mengabaikan panggilan Jaksa eksekutor,”terang Sundari.
Sementara perbuatan terpidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.