MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Fenomena penularan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya tanda-tanda akan berakhir. Justru, jumlah kasus positif kian melonjak.
Sejauh ini, sudah lebih dari 700 ribu pasien dinyatakan positif terjangkit virus asal kota Wuhan, Cina, tersebut. Baik yang dibarengi gejala maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sejumlah pihak menilai, gelombang kedua bakal terjadi. Bahkan, sadar atau tidak, mungkin saja gelombang kedua penularan Covid-19 ini sudah terjadi.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk menekan laju penularan, tetapi kasus ini tidak bisa dihindari. Terus melonjak setiap harinya.
Khusus untuk kota Makassar, sejak Covid-19 menyambangi di bulan Maret 2020 lalu, pemerintah kota sudah melakukan sejumlah upaya penekanan, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sampai dua kali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Upaya penekanan angka penularan terus berlanjut. Pembentukan inspektur Covid juga dilakukan untuk membantu tim Gugus Tugas (sekarang Satgas Covid) dalam mengontrol penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian seperti Pasar, Mall, Cafe, dan sejumlah tempat lainnya.
Upaya tersebut sempat memberikan harapan kuat akan redanya penularan Covid, seiring dengan perubahan status Makassar dari zona hitam menuju zona oranye. Tetapi, saat ini ancaman zona merah kembali memberi bayangan.
Akibatnya, sejumlah peraturan walikota (Perwali) sempat dikeluarkan. Mulai dari ancaman sanksi tidak patuh protokol kesehatan, penutupan tempat wisata, sampai dengan pembatasan jam operasional Cafe, Mall, Pasar, dan titik-titik keramaian lainnya.
Tetapi hasilnya sama saja, masih minim. Penyebabnya sederhana, pemerintah kota Makassar belum sepenuhnya fokus. Sebab masih ada pertumbuhan ekonomi yang menjadi penyebab keraguan tersebut.
“Kita akan membuat penularan Covid menurun, tetapi pertumbuhan ekonomi tetap merangkak naik. Kita akan seimbangkan antara kesehatan dan daya beli masyarakat,” ujar Penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, belum lama ini.
Untuk memasifkan penekanan penularan Covid-19 di kota Makassar, Pemkot telah menyerahkan draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar.
Hal ini dibenarkan oleh wakil ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar. Legislator PKS tersebut mengatakan Ranperda Covid ini menjadi salah satu prioritas di tahun 2021 ini. Tetapi, pihaknya tinggal menunggu kesiapan Pemkot Makassar untuk membahas usulan Ranperda tersebut.
“Awal tahun ini kita lanjutkan tiga Ranperda tahun lalu (PD Parkir, PD Pasar, BPR), ditambah satu usulan Ranperda Covid dari Pemkot. Kita tinggal tunggu kesiapan Pemkot untuk membahas ini (Ranperda Covid),” jelas Azwar kepada Sulselekspres.com.
Usulan Ranperda tersebut dinilai cukup baik dan tepat sasaran oleh sejumlah pihak, salah satunya datang dari Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Sukri. Menurutnya, kehadiran Perda Covid tersebut bisa dilihat dari berbagai sudut pandang.
“Pengajuan draft Ranperda Covid-19 dari Pemkot Makassar ini dapat dilihat sebagai sebuah upaya yang sungguh-sungguh dari Pemkot dalam menangani pandemi saat ini di kota Makassar, yang sampai saat ini belum cukup membaik. Jika nantinya Perda ini disetujui, tentu magnitude pengaturannya akan lebih luas. Berbagai konsekuensi dalam penanganan juga akan lebih dari Perwali,” jelas Sukri.
Selain itu, kehadiran Perda Covid-19 tersebut bisa dinilai dari sisi kegagalan dan sikap pesimis pemerintah dalam menangani Covid-19. Sebab, kehadiran Perda tersebut bisa menjadi representasi tidak maksimalnya Peraturan Walikota (Perwali), surat edaran, maupun berbagai aturan lain yang selama ini dikeluakan oleh pemerintah kota Makassar.
“Kenyataan bahwa telah adanya beberapa regulasi dalam bentuk Perwali dan program lain pada tingkat OPD yang telah dilaksanakan, maka pengajuan draft Ranperda ini memang dapat dilihat sebagai kondisi kurang maksimalnya penanganan yang dilakukan selama ini. Sehingga perlu ditingkatkan kualitas aturan yang menjadi payung penanganannya.”
“Hal ini juga pada dasarnya menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat tetapi belum bisa memaksimalkan keberadaan regulasi sebelumnya. Sehingga perlu tambahan dukungan regulasi untuk mengatur aspek-aspek yang barangkali belum diatur sebelumnya,” lanjut Sukri kepada Sulselekspres.com, Selasa (5/1/2021) siang.
Lebih jauh Sukri mengatakan, pengajuan draft Ranperda tersebut seharusnya bisa menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa kondisi pandemi yang saat ini terjadi, khususnya di kota Makassar, memang benar adanya dan bukan persoalan main-main. Sebab, Covid-19 ini sudah dikenal berbahaya bagi kesehatan, bahkan sudah banyak merenggut nyawa.
“Masyarakat diharapkan bisa ikut andil dalam penanganan Covid-19. Karena bagaimana pun juga, jika masyarakat tidak terlibat dalam upaya penanganan tersebut, maka apa pun bentuk aturan dan seberapa besar pun upaya pemerintah menangani masalah ini, akan tetap kurang maksimal. Kondisi ini sangat terkait dengan perilaku dan kemauan masyarakat untuk patuh dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan dokter Wahyudi Muchsin (Humas IDI Makassar), Covid-19 ini tidak bisa dihindarkan lagi. Semua orang pasti akan terjangkit Covid-19. Akan tetapi, hal itu akan sangat bergantung pada kekebalan tubuh seseorang dalam melawan Covid tersebut.
“Semua orang pasti akan kena Covid. Itu tidak bisa dihindari lagi. Semua akan Covid pada waktunya. Cuma, kekebalan tubuhnya saja yang harus diperkuat untuk lawan itu,” jelas pria yang akrab disapa dokter Koboi tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, cara untuk meningkatkan Imun itu mudah. Cukup dengan menerapkan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), meningkatkan rasa bahagia, juga stamina tubuh yang harus tetap dijaga.
“3M itu paling efektif, murah, dan mudah. Rajin makan tepat waktu saja. Jaga stamina tubuh. Sering-sering saja merasa bahagia,” lanjutnya.
Dengan begitu, anjuran 3M tentu masih menjadi program tepat untuk diterapkan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di kota Makassar.