25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeHukrimSepanjang 2018, Polrestabes Makassar Ungkap 298 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sepanjang 2018, Polrestabes Makassar Ungkap 298 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) merilis sepanjang 2018 ada sebanyak 298 kasus narkotika yang telah diungkap.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan tangkapan Satresnarkoba sejak Januari hingga Oktober 2018 dengan jumlah tersangka hingga ratusan orang.

BACA: KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Sulawesi Selatan

“Polrestabes Makassar sudah mengungkap 298 kasus narkotika baik itu narkoba jenis sabu maupun ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 429 orang,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Terakhir yang diungkap oleh Polrestabes Makassar adalah peredaran sabu sebanyak 1,8 kg yang diambil dari tangan tersangka Sugiman bin Said, Alam Jaya bin Bachtiar dg. Sibali, yang diamankan di Jalan Hati Rela, Kota Makassar pada 6 September 2018 lalu.

BACA: Sabu Senilai Rp10,5 Miliar Diamankan Polres Parepare

Sementara, barang haram jenis ganja terakhir diambil dari Arjun bin Abd. Rahim dg. Nompo, dan Tri Apriadi alias coklat yang merupakan tahanan Rutan Kelas I Makassar. Yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan melibatkan karyawan perusahaan itu.

“Jumlah tersangka yang diamankan itu yakni Bandar sebanyak 52 orang, kurir sebanyak 42 orang, dan pengedar sebanyak 230 orang,” rincinya.

Sementara, jumlah kasus yang diungkap selama 2017 lalu, Polrestabes Makassar mencatat ada 416 kasus yang telah diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 597 orang.

“Dua kasus terakhir itu. Kami masih mencari bandar dan pemilik narkotika jenis sabu sementara yang ganja kami masih mencari asal barang, karena kalau bandarnya di Makassar sudah selesai,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img