MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi menutup kasus otak pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu yang menewaskan enam orang, Akbar Ampuh (32), pada 6 Agustus 2018 lalu.
Hal itu dilakukan setelah Akbar Ampuh yang merupakan tokoh utama dibalik tewasnya satu keluarga karena persoalan penyalahgunaan narkoba itu ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas I Makassar.
BACA: Akbar Ampuh Meninggal Bunuh Diri, Orang Tua Mengaku Pasrah
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa setelah Akbar Ampuh ditemukan meninggal pada Senin 22 Oktober 2018 lalu, perkara salah satu kartel narkoba tersebut ditutup.
Penghentian perkara Akbar Ampuh yang ditemukan meninggal di ruang isolasi Lapas Kelas I Makassar dalam keadaan terborgol tersebut, kata Wirdhanto, sesuai dengan pasal 109 KUHAP.
BACA: Akbar Ampuh Bunuh Diri Dengan Melilit Rantai Borgolnya ke Leher
Dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP tersebut dalam poin 3 bahwa penyidikan bisa dihentikan demi hukum, apabila ada ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana salah satunya adalah karena meninggal dunia.
“Untuk kasus Akbar Ampuh sudah kita hentikan kasusnya, sesuai pasal 109 KUHAP. Penyidikan dihentikan demi hukum,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Namun, kata dia, untuk dua tersangka eksekutor pembakaran rumah yang terletak di Jalan Tinumbu 166B yang menghanguskan lima rumah dan menewaskan enam orang tersebut masih terus berlanjut.
“Untuk dua tersangka atau eksekutor pembakaran, kasus masih terus berlanjut,” katanya lagi.