MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Syahrul Dg. Nojengal alias Buser, tahanan yang kabur saat akan sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada September 2017 lalu, atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dilumpuhkan oleh polisi, dengan tembakan di kakinya.
Dia ditangkap di Lorong 31 Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Senin (13/11/2017) dini hari. Kasipengkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Salahuddin, mengatakan Buser ditemukan berdasarkan informasi dari informan yang sengaja disebar oleh kejaksaan dan kemudian mengubungi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Usama dan JPU tersangka Sabri Salahuddin dan Andi Zulkifli. Selanjutnya Kasi Pidum menghubungi Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, dan menginfokan bahwa buronan kejaksaan Syahrul Dg. Nojeng alias Buser berada di lorong 31 Jalan Cenderawasih, Makassar.
“Pada saat itu Buser baru saja berkelahi dengan tetangganya. Kemudian Kasi Pidum bersama JPU tersangka meluncur ke lokasi dengan dibantu oleh pihak kepolisian dari Polrestabes dan Polsek Mariso,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Senin (13/11/2017).
Buser yang dalam keadaan mabuk, kata Salahuddin hendak melawan petugas dengan mengeluarkan pisau yang sengaja dibawah sementara diselip di pinggangnya dan sempat menikam anggota yang menangkapnya.
“Akhirnya Kasi pidum dan JPU yang dibantu oleh pihak kepolisian berhasil membawa buser untuk diamankan, namun dalam perjalanan Buser meronta dan melawan anggota dan ingin melarikan diri,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Salahuddin, JPU yang dibantu anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan buser dengan timah panas dibetisnya selanjutnya buser dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Bayangkara.