25 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHeadlineSidang Lanjutan Lahan Bandara Mengkendek, Bupati Tator Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Lahan Bandara Mengkendek, Bupati Tator Jadi Saksi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek, Tana Toraja kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/5/2022).

Sidang kali ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan panitia pengadaan tanah dalam pembangunan Bandara Mengkendek.

“Iya ada 6 orang saksi tadi termasuk Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media.

Para saksi tersebut masing-masing Yunus Sirante (Mantan Kepala Bapenda Tana Toraja), Zeth Jhonsin Tolla (Mantan Kepala Dinas PU Tana Toraja), Agus Sosang (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja), Yunus Palayukan (Mantan Kepala Dinas Pertanian Tana Toraja), Harris Paridi (Mantan Kepala Dinas Kehutanan Tana Toraja) serta Theofilus Allorerung (Bupati Tana Toraja).

Keenam saksi tersebut, terang dia, di mana pada saat kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan Bandara Mengkendek berlangsung, semuanya berperan sebagai panitia pengadaan tanah.

“Mereka bersaksi dalam perkara yang mendudukkan dua terdakwa yakni Enos Karoma (Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Tana Toraja) sebagai Ketua Panitia Sembilan dan Ruben Rombe Randi (Mantan Camat Mengkendek) selaku anggota Panitia Sembilan,” terang Soetarmi.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 orang terdakwa yang diketahui sebagai mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan mantan Camat Mengkendek pada sidang Selasa 19 April 2022, di mana keduanya dinilai bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan November Tahun 2010 hingga dengan Tahun 2012.

Setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

Keduanya dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah namun tidak dituangkan dalam bentuk daftar yang memuat data-data penting dari bidang-bidang tanah terkait.

Adapun hasil identifikasi/ penelitian dimaksud tidak dilakukan pengumuman serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota untuk menilai harga tanah dan dalam hal di Kabupaten/ Kota atau di sekitar Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah, Bupati/ Walikota membentuk Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni para penerima ganti rugi yang tidak diakui hak penguasaannya.

Kemudian para penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 207K/pdt/2013 tanggal 27 Nopember 2013 telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.369.425.158 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2011-2012 yang dilakukan oleh BPKP Nomor : SR-470/PW21/5/2017 Tanggal 16 Agustus 2017.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img