27 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHukrimPengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

Pengamat Hukum Tanggapi Rumusan Dakwaan Korupsi Bandara Mengkendek

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengamat Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar (UKI Paulus), Jermias Rarsina menanggapi rumusan dakwaan JPU terhadap 2 orang terdakwa yang diketahui berperan sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bandara Mengkendek tersebut.

Pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek yang mendudukkan 2 orang terdakwa masing-masing Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi telah digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/4/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 orang terdakwa yang diketahui sebagai mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan mantan Camat Mengkendek itu, di mana keduanya dinilai bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan November Tahun 2010 hingga dengan Tahun 2012.

Setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

Jermias Rarsina mengatakan bahwa tentang rumusan dakwaan JPU yang menguraikan isi dakwaan bahwa tidak dilakukan pengumuman hasil identifikasi atau penelitian, tidak menunjuk lembaga penilai harga tanah atau belum dibentuk lembaga penilai harga tanah oleh Bupati dan para penerima ganti rugi yang dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 207 K/Pdt/2013, tanggal 27 November 2013, maka tentunya secara yuridis tanggung jawab hukum secara absolut (mutlak) tidak bisa dibebankan secara parsial dengan hadirnya 2 orang terdakwa dalam kapasitas bagian dari Panitia Pengadaan Tanah.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img