JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyita barang milik tersangka, tanpa harus meminta izin dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Plt Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri dalam suatu diskusi yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017) dilansir dari kompas.com.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meskipun demikian, kata Irene, penyidik KPK harus membuat berita acara mengenai penyitaan pada hari yang sama saat dilakukan penyitaan.
Irene menambahkan, terkait barang yang disita bukan berarti sudah menjadi hak negara. Sebab, barang yang disita belum bisa dikatakan sebagai barang yang merupakan hasil dari tindak pidana tersangka.
“Penyitaan atas semua dilimpahkan ke jaksa) penuntut umum dan dikaji apakah barang-barang itu relevan untuk pembuktian atau tidak termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak, belum ada implikasi itu rampasan negara,” kata dia.