Kasus e-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie

JAKARTA – Eks Ketua DPR Marzuki Alie memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Setya Novanto.

Dilansir dari detik.com, Marzuki Alie pagi tadi tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.03 WIB dan langsung masuk ke ruang tunggu. Ia mengenakan kemeja batik oranye dan sempat berbincang dengan beberapa orang saat menunggu akan diperiksa. Sekitar pukul 10.20 WIB ia kemudian naik ke ruang pemeriksaan.

Selain Marzuki, nama Nu’man Abdul Hakim juga ada nama eks anggota Komisi II DPR Nu’man Abdul Hakim yang dipanggil. Ada pula tiga nama lainnya yakni staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, serta karyawan swasta Junaidi Adinata.

“Kelima saksi dipanggil sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Dalam surat tuntutan jaksa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima Rp 20 miliar. Nu’man Abdul Hakim juga tak luput, ia yang dulu menjabat Kapoksi pada Komisi II DPR disebut menerima USD 37 ribu. Namun dalam vonis hakim nama keduanya menghilang.