Soal Kasus Syahruddin Alrif, ACC Sindir Inkonsistensi Kejaksaan

Sekretaris Nasdem Sulsel Syahruddin Alrif

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) kembali mengungkit kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yang menjerat legislator DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif tahun 2014 lalu.

ACC menilai kalau penghentian kasus sekretaris Nasdem Sulsel menjadi modus dalam penanganan perkara korupsi

“Kejaksaan sengaja mendiamkan kasus bertahun tahun, ujung-ujungngnya dihentikan. Padahal sudah ada tersangka, yang artinya kejaksaan yakin bahwa ada dua alat bukti hingga menetapkan tersangka,” ungkap Wakil Direktur ACC, Kadir Wokanubun kepada Sulselekspres.com, Sabtu (9/12/2017).

Baca: Nasdem Gabung, Elektabilitas NH-Aziz Malah Anjlok

Penghentian kasus demikian dianggap sangat mengherankan, padahal kejaksaan sebelumnya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

“Inilah yang saya maksud sebuah kasus didiamkan bertahun tahun, setelah itu dihentikan,” bebernya.

Pola ini, kata Kadir, adalah modus, karena kasusnya sudah lama diproses namun sekian tahun baru dihentikan.

Baca: Legislator Nasdem Temui Kelompok Penerima Bantuan Perahu

“Kejaksaan sering berdalih tidak ada kerugian negara, padahal sebelumnya begitu yakin hingga menetapkan tersangka, ada apa sebenarnya?,”

Sebelumnya, Kasipengkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang menemui massa aksi mengatakan, terkait dengan pengadaan labilatorium Wajo yang menjerat salah satu Anggota DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif, terakhir pada saat perkara dilakukan dan pedalaman kasus untuk tujuan penyidikan. Pada saat itu penyidik mengalami satu kendala yakni mengenai kerugian negara yang diakibatkan.

Baca: Syaharuddin Alrif: FMI Platform yang Tepat Memulai Karir Politik

“Pada saat Inspektorat melakukan penyidikan, tidak ada unsur kerugian negara didalamnya. Karena unsur tersebut tidak terpenuhi makanya kita langsung SP3 kan kasus tersebut. Unsur tersebut memenuhi pasal 2 dan 3 yang dimana pasal tersebut membahas mengenai kerugian negara. Karena pengadaan Labolatorium tidak ada unsur kerugian negara makanya langsung di SP3 kan,” bebernya.

BACA JUGA :  Gagas Sejumlah Program, Danny Janji Menangkan NasDem di Makassar