BULUKUMBA – Unit Resmob Polres Sat Reskrim Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi, S.Ik, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap gembong DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) lintas Provinsi spesialis brangkas.
Pelaku ini berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Desa Wirakanan Blok tipar Rt 02 Rw 08, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan Di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Minggu (27/8/2017).
Hal itu diungkapkan saat mengadakan Press Rilis yang di pimpin Kapolres Bulukumba, AKBP Muh Anggi Naulifar Siregar di Aula Mapolres Bulukumba, Senin (11/9/2017).
AKBP Muh Anggi Naulifar mengatakan Pelaku yang diamankan yakni Ahmad Soleh, Nandang Subagja, Jangkung Dan Romi Hutabarat, ketiga pelaku ditangkap setelah cukup lama diintai oleh petugas.
“Penangkapan ini berawal ketika, Jumat 25 Agustus 2017 lalu saat anggota unit resmob sat reskrim Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap gembong Tindak Pidana Curat lintas Provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba,” ungkap AKBP Muh Anggi Naulifar.
Selain itu, Pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah seorang terduga pelaku Nandang dimana terduga beralamat dan berada di wilayah hukum Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
“Begitu mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tandas AKBP Muh Anggi Naulifar.