Batas kandungan nikotin dan tar pada rokok
Kandungan nikotin dan tar yang ada di dalam rokok telah memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh para produsen. Beberapa negara memiliki peraturan terkait batas kandungan nikotin dan tar pada rokok.
Uni Eropa memiliki sebuah peraturan yang menegaskan bahwa batas kandungan nikotin dari setiap batang rokok adalah 1 mg dan batas kandungan tar adalah 10 mg/ batang. Peraturan ini semakin tegas jika para produsen harus melaporkan jumlah kandungan yang ada di dalam produk rokok per batang.
BACA: Kampanyekan Bahaya Rokok, Pemkot Parepare Sasar Pelajar
Selaras dengan uni eropa, negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura juga memiliki aturan yang ketat dalam batas jumlah kandungan nikotin dan tar pada rokok. Pemerintah Malaysia mengatur batas maksimal kandungan asap rokok adalah 1,5 mg nikotin dan 20 mg tar.
Pemerintah Singapura juga menerapkan aturan batas kandungan nikotin dan tar ini. Batas maksimal nikotin dan tar per batang rokok secara berturut-turut adalah 1 mg dan 10 mg. Aturan tersebut cukup tegas dan harus dipatuhi oleh setiap produsen rokok.
BACA: Benarkah Rokok Elektrik Bervitamin Bisa Sehatkan Tubuh?
Di dalam negeri, Indonesia lebih dulu memiliki peraturan serupa yaitu tertuang pada PP Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (PP 81/1999) yang menetapkan bahwa setiap batang rokok tidak boleh melebihi 1,5 mg nikotin dan 20 mg tar.
Meskipun telah memiliki peraturan mengenai batas maksimal kandungan nikotin dan rokok tetapi penerapan dan pengawasan terhadap aturan ini masih lemah. Hal ini membuat adanya produk rokok dengan kadar nikotin dan tar lebih dari batas maksimal yang telah ditetapkan beredar di masyarakat.
Daftar rokok rendah nikotin dan tar