Tak Hadiri Rapat Pleno KPU, Panwas: Kami Bekerja Berdasar Hukum

Humas Panwas Makassar, Maulana/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panwas Kota Makassar tidak hadiri rapat pleno pengundian tata letak dan penandatanganan speciment surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 yang diselenggarakan di gedung KPU Makassar, Senin malam (38/5/18).

Saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Panwas Kota Makassar di rapat pleno tersebut, Komisioner KPU Abdullah Manshur melalu via whatsapp mengaku sudah mengundang panwaslu namun tidak bersedia hadir.

“Iya, kami juga sudah mengundang pihak Panwas tapi tidak hadir, namun pihak Panwascam Manggala hadir menyaksikan, namun tidak bertanda tangan,” kata Abdullah, Senin malam (28/5/18).

Dari hasil pengundian specimen kertas suara tersebut, paslon Appi – Cicu berada pada posisi letak kolom di sebelah kanan, sementara letak kolom kosong ada di sebelah kiri.

Terpisah, Humas Panwaslu Kota Makassar, Moh Maulana juga membenarkan pihaknya telah menerima undangan.

“Kami dapat juga undangan tadi, tapi kami tidak hadiri,” kata Maulana.

Saat dikonfirmasi ketidakhadirannya, Maulana dengan tegas mengatakan, ketidakhadiran Panwaslu bukan berarti tidak mengetahui kegiatan tesebut, namun Panwas bekerja berdasarkan hukum.

“Ketidak hadiran kami, itu karena tugas kami mengawasi tahapan sehingga kami tidak hadiri rapat pleno tersebut,” terang Maulana.

Mengenai tidak ada cap atau tanda tangan di rapat pleno tersebut, kembali Maulana menegaskan bahwa hal itu berdasarkan hukum.

“KPU hingga sekarang masih kukuh laksanakan Pilwalkot tanpa dasar hukum, dan memilih menciptakan kekosongan hukum. Padahal kita tahu bersama Seluruh proses yang berlangsung dengan berdasar SK yang telah kami batalkan tentu itu unprosedural” tutup Maulana.

Penulis: Muhammad Adlan