SULSELEKSPRES.COM – Seorang mucikari berinisial TA di Majalengka ditangkap polisi akibat didapati melakukan praktik prostitusi online.
Dia disebut menawarkan sejumlah wanita terhadap para lelaki yang membutuhkan. Namun dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, hal tak terduga didapati.
Dimana sang mucikari ini juga mempekerjakan putri kandungnya sendiri. Putrinya ditawarkan kepada para lelaki bersama sejumlah wanita lain dengan tarif Rp500 ribu.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan membenarkan hal ini. TA sendiri disebut sudah ditangkap.
“Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar,” kata Siswa, (5/4/2021) dikutip dari Detikcom.
TA sendiri punya alasan kenapa ikut menjadikan putrinya sendiri sebagai salah satu wanita yang dia tawarkan kepada para lelaki. Dia menyebut kalau putrinya sendiri yang meminta hal itu.
“Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA.
Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suami.
“Anak saya janda dua kali. Sebenernya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,” kata TA.