Taufan Pawe Segera Ajukan Tiga Nama Calon Sekkot Parepare

Wali Kota Parepare Taufan Pawe/ IST

PAREPARE – Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyiapkan tiga nama Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, yang segera dikirim ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, terhitung 1 Oktober mendatang, masa jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Mustafa Andi Mappangara akan berakhir.

Taufan Pawe mengatakan, pihaknya telah mengantongi tiga nama figur yang bakal diusulkan untuk menduduki jabatan Sekkot. Itupun, kata dia, masih menjabat sebagai pelaksana tugas sementara.

Namun, Taufan masih enggan menyebut nama-nama pejabat yang akan disulkan pihaknya, yang nantinya akan melalui serangkaian proses penyaringan. Termasuk tes uji kelayakan. “Tapi siapapun yang nantinya kami tunjuk sebagai Plt Sekkot, maka itulah yang menurut kami pilihan tepat untuk marwah pemerintahan di Parepare. Tentu saya tidak akan salah piluh,” paparnya.

Taufan menambahkan, jabatan sekkot adalah posisi yang sangat penting untuk membantu tugas pokok kepala daerah. “Itu juga akan kita lelang. Tapi nanti setelah saya kembali menjabat kembali usai cuti pilkada 2018 mendatang,” jelasnya.atau Mey 2018 mendatang.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Parepare Laeteng mengatakan, hingga kini pihaknya juga belum menerima nama-nama calon Plt sekkot Parepare dari wali kota. Namun, kata dia, dipastikan dalam bulan ini sudah ada figur yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut.

Adapun nama-nama yang mencuat yang disebut-sebut berpotensi menjadi plt Sekkot diantaranya Kepala Bappeda Parepare Iwan Asa’ad, Kepala Dinas Pendidikan Kadarusman dan Kepala Inspektorat Muh Husni Syam.

Terpisah, Ketua KPU Parepare Nurnahdiyah mengatakan, sesuai ketentuan berdasarkan Undang undang no 10 tahun 2016, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 mendatang, batas waktu pergantian pejabat, termasuk sekkot terhitung sejak 12 Agustus lalu. “Setelah itu, kepala daerah tidak boleh lagi melakukan mutasi. Dan itu terhitung enam bulan setelah pelantikan wali kota terpilih,” jelasnya.

Kalaupun ada hal krusial pengisian jabatan kosong seperti sekkot, kata Nahdiyah lagi, diperbolehkan namun harus atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala daerah dilarang melakukan perhantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “Konsekuensinya petahana yang melanggar aturan tersebut pembatalan sebagai calon kepala daerah. Ketentuannya tertuang dalam pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016,” urainya.

Terkait pelanggaran, tambah Nahdiyah, menjadi ranah Panwas atau Bawaslu untuk mengambil tindakan jika ada laporan masyarakat terkait petanahan yang melanggar aturan terkait pergantian pejabat selama masa pilkada. Rahmi Djafar