25 C
Makassar
Thursday, March 5, 2026
HomePolitikTerkait Isu Gugatan QNB, EA: Ada yang Menggiring Opini Publik

Terkait Isu Gugatan QNB, EA: Ada yang Menggiring Opini Publik

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Baru-baru ini santer beredar kabar bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Qatar National Bank QPSC formerly SAQ terhadap Keluarga Aksa Mahmud.

Akibat dari gugatan tersebut, kabarnya pendiri Perusahaan Bosowa Group, Aksa Mahmud, diharuskan untuk membayar denda sebesar 7,1 triliun rupiah kepada pihak penggugat.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga Aksa Mahmud hanya menanggapi dengan kepala dingin. Erwin Aksa, yang mewakili keluarga Aksa Mahmud mengatakan bahwa hal tersebut baru berada di tahap pendaftaran.

Menurutnya, dalam dunia bisnis tidak ada corporate yang tidak tersentuh kasus perdata. Sehingga, Erwin menilai dalam kasus ini ada pihak yang berusaha menggiring opini publik.

“Yang benar, baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tidak ada corporate di dunia yang tidak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” ujar Erwin kepada awak media, Selasa (6/10/2020).

Lebih jauh Erwin mengatakan, pihak keluarga Aksa Mahmud siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. Terlebih lagi, kasus ini sifatnya masih sengketa.

“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan di depan hukum,” terang Erwin.

Informasi detail perkara QNB ini dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

“Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan,” jelasnya.

Erwin juga mengatakan, kasus ini tidak menyeret nama Bosowa Grup, sebab sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Sementara itu, seperti dikutip Kuasa hukum penggugat Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita. Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Adapun isi petitum, atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Isi petitum menyebutkan harus membayar Rp7.1 triliun.

Jangka waktu pembayaran sendiri dimulai sejak (31/8/2020) sampai tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar, juga Aksa Mahmud, selaku pendiri Bosowa Corporation.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img