SIDRAP, SULSELEKSPRES.COM – Unit Opsnal Res Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dan menangkap gerbong besar narkoba, pada Kamis (15/2/2018) pukul 20.00 Wita, di Desa Kaniee, kecamatan Maritanggae, Sidrap.
Diback up anggota Sat Narkoba Sidrap, Opsnal Res Narkoba Polres Tator berhasil menangkap Bandar Besar yang dijuluki Propesor(34) di tempat persembunyiannya.
BACA: Polis larang Perjudian Diajang “Pasilaga Tedong” Tana Toraja
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP ABNER SITOUROS, S.Sos ini berawal dari penangkapan Oknum Anggota Res Tator, Brigadir Yatis dan mengakui keterlibatan Propesor.
“Hamka(Propesor) juga telah mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan Oknum anggota Brigadir Yatis adalah memang berasal dari miliknya yang dibeli seharga Rp. 3.600.000” ungkap Kapolres Tator AKBP Julianto P Sirait.
Selain itu, Propesor mengaku Bahwa Narkotika jenis Sabu miliknya yg berasal dr seseorang yg bernisial AUW yang beralamat di Kabupaten Rappang.
Dari tangan Propesor, Tim menemukan barang bukti berupa 10 gram narkoba berjenis sabu beserta alat isap, dan satu unit handphone.
Setelah melakukan penangkapan, barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolres Tana Toraja.
“Selain melaksanakan penyidikan terhadap para pelaku sindikat yang kami dapat, kami akan terus mengembangkan jaringan ini sampai ke bandar-bandar besar yang ada di atasnya.”jelas Julianto.
Penulis : Agus Mawan



