MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Khusus Polda Sulsel akhirnya menangkap Rinaldi (20), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Mallangkeri, Kota Makassar, Jum’at (10/11/2017).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombel Pol Dicky Sondani mengatakan, Personil Timsus Polda Sulsel mendapat informasi bahwa Rinaldi (20) sedang berada dirumah orang tuanya di Jalan Mallengkeri.
“Kemudian tim bergerak cepat kerumah tersebut dan didapati tersangka sedang tidur di kamarnya, kemudian dilakukan interogasi awal dan tersangka membenarkan bahwa pada sekitar bulan agustus 2017 pernah melakukan tindak pidana curas (jambret) bersama dengan rekan nya Dion ( MD ) dimassa warga masyarakat ketika melakukan perbuatan jambret terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya sehingga mengalami luka-luka,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Dicky, Tim bergerak membawa tersangka untuk penunjukan TKP namun saat turun dari mobil tersangka hendak melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan ke udara.
“Namun tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka pada bagian kaki sebelah kirinya sebanyak 2 kali kemudian tersangka di bawa kerumah sakit Polri bhayangkara makassar guna mendapatkan perawatan,” ungkapnya.
Adapun dasar penangkapan yakni LP/683/VIII/2017/SPKT, Tanggal 02 agustus 2017.
“Tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana yg sama (curas) dan Tersangka bersama barang bukti yakni 1 buah handphone samsung gold dan 1 unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam hijau diserahkan ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dgn Locus Delictinya,” pungkasnya.