MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim hukum pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) melaporkan dugaan pelanggaran money poltic yang dipraktikkan oleh pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi.
Laporan resmi yang dilayangkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar tersebut ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020.
Menurut keterangan ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco (Yugo), menjelaskan bahwa laporannya yang mereka layangkan kepada pihak Bawaslu tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.
Dengan menjanjikan/memberikan materi (beras) yang dilakukan calon Wali kota dan wakil Wali kota Makassar berjargon Adama beserta tim pemenangannya.
“Secara resmi kami laporkan tadi pagi berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dan sudah disertakan dalam laporan itu,” ujar Yugo saat ditemui di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut Yugo menerangkan, laporan tersebut dilakukan setelah melalui proses telaah dengan jeli dan seksama, terkait dengan bukti yang ia pegang.
Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang. Berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” jelas Yugo.
“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya.
Atas laporan itu tim hukum Appi-Rahman berharap Bawaslu Makassar bisa menindaklanjuti dengan memperhatikan posisi kasusnya.
Sebab Yugo meyakini, tindakan yang dilakukan Paslon nomor urut 1 tersebut sudah berada pada tingkatan pelanggaran berat.
“Kami meminta dan berharap kepada Bawaslu menempatkan posisi kasus ini di tempat yang semestinya. Karena buktinya ini sudah lengkap, bukti video, foto, tanda terima,” tegasnya.