MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Hukum petahana Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) merespon pernyataan tersangka dugaan korupsi proyek ketapang kencana yang melibatkan tersangka Gani Sirman, Minggu (15/4/2018).
Gani Sirman yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar dilaporkan gegara tudingan fitnah terhadap Wali Kota Makassar nonaktif Danny Pomanto.
Dalam pernyataannya di media massa, Gani menyebut Danny menerima fee 30 persen dari proyek ketapang kencana sebesar 30 persen.
BACA:Â Danny Bantah Pernyataan Gani Soal Fee 30 Persen
Pernyataan inilah yang dianggap sesat dan tidak mendasar sehingga Tim DIAmi melaporkan balik Gani Sirman ke Polrestabes Makassar dengan No 890/4/2018/PoldaSulsel/PolretabesMakassar, pada Senin (16/4/2018).
Akhmad Rianto, Tim Hukum DIAmi, dalam konferensi pers di kediaman Danny Pomanto di Jl Amirullah, Makassar, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gani Sirman yang melakukan konfrensi pers pada Minggu (15/4/2018), adalah menyesatkan.
“Apa yang ungkapkan Pak Gani Sirman soal fee 30 persen diterima Pak Wali Kota tidak benar. Sehingga kami (Tim Hukum DIAmi) melaporkan ke Polrestabes hari ini (Senin-red),”kata Akhmad Rianto dalam rilisnya yang diterima Sulselekspres.
Dia menyayangkan karena pernyataan Gani Sirman itu sifatnya fitnah. Apalagi kata dia statement yang dikeluarkan Gani Sirman di saat Makassar menghadapi momentum pilkada
“Ini bisa menjadi preseden buruk kepada pribadi Pak Danny. Olehnya kita ingin menjernihkan masalah ini agar masyarakat menerima pendidikan politik dengan baik,” sambungnya.
Dia juga menyebut apa yang dilakukan Gani Sirman sengaja ‘menyerang’ kandidatnya di momentum pilkada Makassar demi kepentingan kandidat tertentu.
“Tentu sebagai negara hukum ini perlu pembuktian hukum. Apalagi kalau soal ketapang kencana, kan Pak Wali sudah diperiksa sebagai saksi saat itu dan sudah ada keputusan bahwa Pak Danny tidak ada hubungannya dengan proyek ini,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Adlan