Tim Hukum IYL-Cakka Laporkan Bupati Selayar

IYL-Cakka

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Hukum IYL-Cakka kembali mendatangi Bawaslu Sulsel untuk measukkan laporan dugaan pencemaran nama baik. Kali ini laporan yang diajukan terkait dugaan pemalsuan B.1-KWK atas nama Bupati Selayar, Basli Ali.

Dalam pelaporannya, Tim Hukum IYL-Cakka yang didelegasikan kepada Yusri Yunus, menegaskan yang bersangkutan IYL-Cakka tidak pernah mengajukan KTP Basli Ali sebagai pendukung. Sebagaimana data resmi dukungannya.

BACA: Bupati Selayar Kaget Didatangi Tim Verifikasi Faktual

“Siang tadi sudah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Yusri melalui rilis tim media IYL-Cakka, kepada Sulselekspres.com Kamis (14/12/2017).

Yusri meyakini, dugaan pemalsuan B.1-KWK itu didesain kelompok tertentu. Sebab, ada kemiripan dengan yang terjadi di Kabupaten Bone. Kemudian, terjadi di wilayah yang bupatinya adalah Ketua Golkar.

“Harapan kami, kiranya fenomena ini tidak mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin benturkan Partai Golkar dengan IYL-Cakka. Ataupun tidak mengindikasikan adanya oknum-oknum di Partai Golkar yang menginginkan gagalnya pesta demokrasi di Sulsel berlangsung lancar,” sambung Yusri.

BACA: Tim Verifikasi Faktual Minta Bupati Selayar Lakukan Ini

Sekadar diketahui, Bupati Selayar Basli Ali dikabarkan sempat didatangi petugas verifikasi faktual terkait kebenaran surat pernyataan dukungan di berkas IYL-Cakka jalur independen.

Hanya saja, modus yang diduga bagian dari rekayasa tersebut, dibuat untuk memojokkan IYL-Cakka. Sebab di data resmi IYL-Cakka, nama Basli Ali nyata-nyata tidak ada.

Disinyalir ada yang sengaja menyuplai data di luar tim IYL-Cakka ke oknum petugas, baru seolah-olah dukungan KTP atas nama Basli Ali asal dicaplok. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Selayar, Zulfinas Indra menyebut KPU Sulsel diduga lalai dalam melakukan proses verifikasi faktual dokumen Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar yang kini berlangsung di tingkat PPS.

Dugaan kelalain itu menyusul beredarnya dokumen KTP bernama Bupati Selayar Basli Ali dan Bupati Bone A Fahsar Padjalangi untuk mendukung IYL-Cakka.

Padahal, dukungan dua nama kepala daerah ini sama sekali tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Hal ini pun menguatkan ada “pabrik” pembuat data bodong.

“Terhadap polemik adanya dukungan perseorangan yang tidak tercantum dalam Silon tetapi dilakukan verifikasi faktual, maka ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian KPU Sulsel dalam proses verifikasi jumlah dan administrasi yang dilakukan,” kata Zulfinas.

Dia menjelaskan, seharusnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, surat pernyataan B1-KWK dan rekapitulasi dukungan yang dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Sulsel harus sama jumlahnya.