RAPBD 2019, TP2D, dan Harmonisnya Pemerintahan
Sejak dimulai, Rapat Paripurna mengenai pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel tahun 2019 menimbulkan berbagai hambatan.
Menurut Luhur, hambatan itu muncul salah satunya, dikarenakan hambatan dalam mengkomunikasikan kepentingan kedua belah pihak; eksekutif dan dewan.
BACA: Fraksi Nasdem Nilai TP2D Melampaui Kewenangan
“Bahkan sedikit lagi mengarah pada model hubungan yang buntu dan saling-kunci (dead-lock),” tambahnya.
Hal ini di mata Luhur, dapat lebih rumit lagi, dengan adanya pelibatan TP2D dalam dinamika Ranperda APBD 2019.
Sebab keterlibatan TP2D dalam Ranperda APBD 2019, dinilai Luhur mereduksi peran tim eksekutif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah memiliki format hubungan baku dengan Banggar di DPRD Sulsel.
“Secara institusi, sepertinya DPRD kurang melegitimasi keberadaan tim ad-hoc seperti TP2D ini untuk terlibat lebih jauh dalam dinamika formulasi kebijakan anggaran antara DPRD – Pemprov Sulsel,” ujar Luhur.
BACA: Nurdin Abdullah Pastikan Ada Aliran Anggaran ke TP2D
Memang, hubungan DPRD dan Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah diakui Luhur masih dalam proses mencari bentuk yang ideal, sebuah relasi mitra sejajar atau equal partnership.
“Jika melihat formasi dukungan partai politik di DPRD, maka potensi kebuntuan komunikasi itu sangat mungkin terjadi,” kata Luhur.
Situasi inilah, menurut Luhur bisa menyulut lahirnya sebuah model pemerintahan yang terbelah atau devided government.
BACA: Dewan Ancam Hak Interpelasi, TP2D Sulsel Bantah Intervensi OPD
“Meskipun sebenarnya “komunikasi” bisa lebih menentukan daripada “komposisi” dukungan politik,” ringkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid menilai TP2D memang telah menyalahi kewenangan dan melanggar tata pemerintahan yang ada.
“Apalagi pergi mengukur jalanan di Seko, apa tugasnya? Ndak ada itu begitu,” tambah Kadir kepada Sulselekspres.com saat ditemui di ruang Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (21/11/2018).
Meski demikian, bagi Kadir, TP2D tentu tidak berpolemik seperti sekarang, bila tak menyalahi kewenangan yang telah diputuskan.
Lagi pula, Kadir menilai TP2D hadir karena Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang artinya hanya mengurusi urusan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Silahkan TP2D kalau mau membantu Gubernur, silahkan. Memberi masukan kepada OPD, silahkan,” ringkasnya.