Sejak mengetahui itu, Ihwan mulai khawatir, terlebih saat mendengar kabar Hamzah Mamba ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, pada April 2018 lalu.
“Saya mulai curiga karena setiap tagih, dia selalu bilang sabar-sabar terus. Alasannya sama terus juga soal urusan keuangan. Sampai tiba masa pembayaran sesuai perjanjian dia belum juga lunasi,” ucapnya.
BACA: Sidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum
Untungnya, proses balik nama belum dijajal oleh dua pihak; “Belum ada balik nama pembelian saat itu. Karena perjanjiannya harus dilunasi dulu sebelum saya kasih semua dokumen,” jawab Ihwan terhadap Jaksa.
Selain Ihwan, Oswaldo, seorang pengembang perumahan elit, juga mengalami hal sama, penunggakan utang Hamzah Mamba atas pembelian rumah elit 3 tingkat yang dibeli Hamzah pada 2014 lalu disebutkan senilai Rp 1,5 miliar.
Oswaldo mengaku, pada awal transaksi dilakukan secara kes, saat itu Hamzah sendiri membayarkan Rp 1,1 miliar. Dan selanjutnya bertahap dengan perjanjian akhir masa pembayaran pada Februari 2018.



