“Tapi sampai sekarang bahkan sampai itu rumah disita sama penyidik (Polda Sulsel) belum dilunaskan. Termasuk dengan biaya pajak di dalammnya,” kata Oswal dihadapan majelis hakim.
Setelah transaksi awal, sampai saat ini, kata Oswal, sisa pembayaran oleh Hamzah Mamba sebesar Rp 400 juta.
Tetapi, hingga rumah disita sampai Hamzah terseret dalam kasus hukum, rumah tersebut sama sekali tak pernah diperhatikan.
“Belum pernah saya liat langsung setelah awal transaksi dia kesana (rumah). Karena setelah proses pembayaran saya hanya tanya lewat telpon kapan dilunasi. Tapi disuruh juga sabar, sampai sekarang,” terang Oswal.
Dalam sidang kali ini, tiga terdakwa lain dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Ketiganya merupakan, Mantan Komisaris Perusahaan Nusyariah Mansyur dan Chaeruddin, serta Mantan Direktur Kekuangan Perusahaan Muhammad Kasim. Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.



