MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar AGH KH Baharuddin HS membeberkan bahwa hingga saat ini fatwa kehalalan vaksin Sinovac yang telah didistribusikan dari pemerintah pusat termasuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dikeluarkan.
Baharuddin menegaskan bahwa MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa kehalalan jika belum ada keputusan uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena berdasarkan aturan yang ada memang seperti itu prosedurnya.
“Ini kan belum keluar fatwa. Itu MUI itu dalam menetapkan suatu fatwa itu harus ada dua. Yang pertama ada namanya surat Toyyib, kalau toyyib artinya itu BPOM menentukan apakah sudah bagus, baik. Kalau sudah itu, baru MUI bergerak untuk membahas segi kehalalannya. Jadi itu fatwa MUI tidak boleh mendahului BPOM. Nanti ada keputusan BPOM baru MUI bergerak untuk membahas kehalalannya itu. Nda boleh MUI mendahului BPOM,” kata Baharuddin, Kamis (7/1/2021).
Ketika terdapat unsut ketidakhalalan, Baharuddin menegaskan bahwa pihak MUI akan melihat secara kondisional apakah darurat atau tidak. Darurat dalam hal ini dikatakan sebagai kondisi dimana sudah tidak ada lagi pilihan lain.
“Apakah bahannya dari bahan yang tidak halal disitu akan MUI melihat apakah ini sudah dalam darurat atau belum. Kalau dalam keadaan darurat dianggap, kan itu darurat tidak ada jalan lain. Tidak asa vaksin yang lain kecuali itu, sekalipun itu ada unsur tidak halal,” tuturnya
“Dalam keadaan darurat itu boleh. Boleh kalau tidak ada yang lain. Kalau tidak ada vaksin yang lain yang dijamin kehalalannya, maka itu yang ada sekalipun belum nyata kehalalannya bahkan jelas-jelas ada disitu unsur haram tapi tidak ada yang lain, Itu boleh. Itu namanya darurat,” lanjut Baharuddin.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihak MUI sudah pernah ke Cina untuk melihat pabriknya secara langsung. Karena itu, terkait kehalalan MUI sudah punya gambaran.
“MUI sebenarnya sudah pernah ke Cina untuk melihat pabriknya. MUI sudah ada sebenarnya ancang-ancangnya, tapi MUI tidak boleh mengumumkan sebelum BPOM. Mungkin MUI sudah tahu ada haramnya ada halalnya karena sudah melihat langsung pabriknya,” tutupnya.