MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Haru biru dan tangis bahagia tumpah dari para pendukung pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), menyambut keputusan Panwaslu Kota Makassar yang memenangkan dirinya.
Sorai kemenangan menyeruak memenuhi seisi ruangan. Harapan yang sempat surut pasca putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu kembali berkobar. Beberapa pendukung terlihat tak mampu membendung tangis bahagianya.
“Kita resapi, apa yang kita rasakan hari ini dengan kesyukuran kepada Allah,” kata Danny Pomanto dalam pidatonya yang disambut gegap gempita oleh para pendukungnya, Minggu (13/5/2018).
Danny juga meminta para pendukungnya untuk tetap menjaga kekompakan. “Jaga kekompakan, jangan jadi orang munafik yang terpisah dengan kita. Saya ingin bersama dengan orang betul, bukan orang munafik. Semua yang ada disini adalah pejuang sejati,” katanya.
Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi
Gugatan pasangan mantan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), terhadap KPU dikabulkan Panwaslu Kota Makassar.
Keputusan itu dibacakan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota Makassar di kantor Panwaslu dengan agenda pembacaan keputusan, Minggu, (13/05/2018). Keputusan dibacakan langsung oleh ketua Panwaslu Nursari.
Baca Juga:
Panwaslu Terima Gugatan DIAmi, Jubir NH-Aziz: Selamat untuk DIAmi
DIAmi Tak Harap Putusan Baru MA, Gugatan Dicabut
Kuasa Hukum KPU: Putusan Panwas Mengikat dan Wajib Ditindaklanjuti
“Memerintahkan kepada termohon untuk membuat surat keputusan dan menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (APPI-Cicu) dan Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto (DIAmi) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018,” terang Nursari setelah membacakan sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan yang ditemukan selama musyawarah.
Sekadar diketahui, gugatan pemohon, dalam hal ini DIAmi, terkait pencoretan dirinya sebagai Pasangan Calon setelah didiskualifikasi oleh pihak termohon yakni KPUD Kota Makassar.
Berdasarkan hasil putusan MA yang menguatkan putusan PT TUN, pasangan nomor urut dua, DIAmi didiskualifikasi dari arena Pilwalkot Makassar 2018.
KPU Makassar menerbitkan SK baru bernomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt- 7371/KPU- kot/IV/2018, per tanggal 27 April 2018 yang hanya mengesahkan pasangan Appi-Cicu sebagai kontestan atau calon tunggal. Putusan ini kemudian yang dianulir kembali oleh Panwaslu Kota Makassar.
Penulis: Muhammad Adlan