Viral ABG Nikah di Sulbar, Komnas Perempuan: Langgar UU!

pernikahan remaja di Mandar.(Ist)

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Beredarnya foto pernikahan di bawah umur yang viral di media sosial (medsos) yang terjadi di Sulbar, terus menuai sorotan. Salah satunya Komnas Perempuan, yang menyebut pernikahan dini atau di bawah umur tersebut inkonstitusional.

“Perkawinan anak itu inkonstitusional karena pada dasarnya berpotensi untuk menghilangkan atau mendiskriminasi terhadap anak usia anak yang kemudian dibebani hak pilih dan memilih itu ya menjadi bagian diskriminasi anak,” kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati kepada detikcom, Selasa (28/11/2017), dilansir dari detik.com.

Menurut Sri, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas jelas diatur jika anak di bawah usia 18 tahun masih memiliki hak sebagai anak. Sri menilai pernikahan di bawah umur tersebut melanggar UU Perlidungan Anak, sebab secara usia anak tersebut belum matang jasmani dan rohani untuk menjadi pasangan dan menjalankan kewajiban suami-istri.

“Padahal secara UU Perlindungan Anak dia dikategorikan sebagai yang belum matang jasmani dan rohani sementara dia masih punya hak anak secara utuh. Namun setelah menikah sudah dianggap dewasa dan diberi beban hak kewajiban suami istri, hak dan beban sebagai warga negara, kalau punya anak yang sebagai orang tua itu kan belum matang secara jasmani dan rohani maka paling tidak itu melanggar UU Perlindungan Anak,” bebernya.

Baca: Karena Tarian Adat Mandar, Sepasang Kekasih Ini Gelar Resepsi Pernikahan Dini

Baca: Pernikahan ABG di Sulbar, KPAI: Sangat Memprihatinkan

Komnas Perempuan saat ini tengah mengupayakan judicial review UU Pernikahan ke Mahkamah Konstitusional. Komnas Perempuan meminta agar ada penambahan usia minimal di atas 19 tahun.

“Sudah diatur (UU Batas Pernikahan) kalau perempuan 16 tahun, laki-laki minimal 19 tahun itu pun berdasarkan hak anak menjadi tidak efektif, sehingga diusulkan kenaikan usia pernikahan paling tidak di atas 19 tahun,” ucapnya.

“Harusnya orang dewasa yang di sekitarnya bertanggung jawab termasuk juga negara. Kalau tidak melengkapi dengan kebijakan yang memastikan tidak ada lagi pernikahan anak, negara ikut terlibat dalam praktik-praktik pernikahakan anak,” imbuhnya.