MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2019 mulai banyak tersebar di Makassar. Namun mirisnya tak sedikit dari APK tersebut menyalahi aturan dengan cara memaku di pohon.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menyoroti hal tersebut. APK yang melanggar aturan baik itu memaku pohon atau memasang ditempat yang tidak sesuai aturan KPU, tidak diperbolehkan.
BACA:Â APK Caleg di Jeneponto Langgar Aturan
“APK di kota Makassar siapapun tidak bisa begitu (memaku pohon.Red), mau pileg atau pilpres tidak boleh dipaku,” kata Danny di DPRD Kota Makassar, Jumat (9/11/2018).
Menyikapi fenomena tersebut, Danny akan memanggil para tim yang APK nya melanggar aturan di Kota Makassar, untuk menyesuaikan dan meminta menertibkan kembali APK tersebut.
BACA:Â APK Cawapres Sandi Terpampang di Mesjid Pantai Losari Makassar
“Nanti saya kontek orangnya untuk menyesuaikan. Saya coba temui dulu (timnya),” ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa APK yang tersebar dibeberapa titik di Kota Makassar terlihat terpaku dipohon.