WAJO, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel ternyata turut memantau dugaan politik praktis oleh oknum aparat pemerintahan dan ASN yang terjadi di Pilkada Wajo 2018. Hal ini menyusul maraknya pelaporan oknum tersebut ke Panwaslu Wajo.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Azry Yusuf menegaskan, hal tersebut merupakan sesuatu yang sama sekali tak bisa dibenarkan karena termasuk perbuatan penyalahgunaan wewenang.
BACA: Pilkada Sulsel, Bawaslu Perhatian Khusus Soal Sara
“Hal yang seperti itu tidak dibenarkan karena merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang sekaligus Tindak Pidana Pemilihan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Menurut Azry, aturan hukum mengenai pelanggaran tersebut tertulis jelas dalam Pasal 71 dan diancam pidana pada Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2017.
“Jelas dalam Pasal 71 dan ancaman pidananya pada pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2017. Kita meminta Panwas Wajo untuk mengusut dan tak membiarkan pelanggaran tersebut terjadi,” pungkasnya.
BACA: Usai Shalat, Warga Wajo Ini Meninggal Dalam Masjid
Diberitakan, dugaan politik praktis oknum ASN dan kades di Pilkada Wajo sudah beberapa kali dilaporkan ke Panwaslu Wajo oleh Tim Hukum Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE). Sebelumnya, ada oknum kades yang diduga mempolitisasi beras miskin (raskin).
Teranyar, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dilaporkan ke Panwaslu Wajo, Kamis (22/2/2018) lalu. Kedua terlapor merupakan oknum ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Pitumpanua dan oknum Kades Kompong, Kecamatan Pitumpanua.
Penulis: Muhammad Adlan