PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyebutkan per 1 Januari 2019, masyarakat wajib menjadi anggota.
Hal tersebut diungkapkan saat media gathering, di Cinema Cafe and Resto (CCR), Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (8/11/2017).
Kepala Kantor BPJS Cabang Parepare, Sarman Palipadang mengatakan, pertemuan tersebut dalam rangka membangun kerjasama dengan baik dengan media, terutama dalam menyosialisasikan tentang program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sehingga, kata dia, pihaknya akan senantiasa melakukan koordinasi terkait persoalan JKN-KIS.
Dia menyebutkan, dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Parepare September 2017, tercatat sebanyak 175.088 jiwa penduduk Parepare. Sebanyak 157.224 jiwa atau 89,80%, kata dia, telah memiliki JKN. Hal tersebut, katanya, karena komitmen pemerintah sangat baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terkait pelayanan kesehatan.
“Di Parepare terdapat enam Puskesmas, sembilan dokter keluarga, enam dokter gigi, tiga klinik pratama, dan fasilitas kesehatan (faskes) milik TNI-Polri masing-masing satu. Untuk Parepare, kami sudah bekerjasama dengan RSUD Tipe B Andi Makkasau, RS. Sumantri, RS. Fatima, dan RS. Ananda Trifa,” katanya.
Dia mengemukakan, masyarakat perlu memikirkan faskes, sebab tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami peningkatan, adanya pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis, pasien tidak mempunyai pilihan, memiliki posisi tawar yang lemah dan informasi yang tidak sistematis.
Kepala Bidang Kepsertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Parepare, Ade Eka Satrya memaparkan, pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi dua jenis yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama yang merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Untuk tingkat pertama, kata dia, meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Selain itu, tambahnya, transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
Untuk rujukan tingkat lanjutan, lanjut dia, meliput perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
“Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan,” tandasnya.