MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pinrang jadi daerah yang paling banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkap oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat diwawancarai di sela acara Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder, di Hotel Claro, Makassar, pada Rabu (25/7/2024).
Selain Pinrang, beberapa daerah di Sulsel yang ASN-nya juga kedapatan melanggar netralitas yakni Luwu, Luwu Timur, Palopo, Pangkep, Sidrap, Sinjai, Takalar, dan Makassar.
Menurut Mardiana, ada beberapa kasus yang sudah ditangani oleh Bawaslu dan diteruskan ke KASN untuk diberikan sanksi. Sementara, masih ada beberapa daerah yang masih dalam proses penelusuran dan penanganan di Bawaslu daerah tempat perkara.
“Kebanyakan dari mereka yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial,” kata Mardiana.
Ia pun merinci daerah yang penanganannya di bawaslu telah rampung. Seperti Pinrang, Pangkep, Sidrap, Sinjai, Takalar, dan Palopo.
Sedangkan, daerah seperti Luwu, Makassar, dan Luwu Timur masih dalam tahap penelusuran.
“Nah itu yang kita lihat bahwa grafik peningkatan keberpihakan ASN (ke kandidat pilkada) cukup tinggi pasca pemilu,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Mardiana, pejabat pemerintah daerah tertinggi yang kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN yakni camat. Yaitu di Makassar dan Luwu.
Perihal sanksi, Mardiana menjelaskan, bawaslu tidak punya kewenangan. “Kami hanya memberikan penelusuran dan meneruskan ke KASN sebagai lembaga yang punya otoritas untuk penanganan terkait ASN,” pungkasnya.
Berikut rincian kasus netralitas ASN di Sulsel yang telah ditangani Bawaslu:
Pinrang: 16 ASN dan telah diteruskan ke KASN
Palopo: 7 ASN dan telah diteruskan ke KASN
Pangkep: 6 ASN dan telah diteruskan ke KASN
Sinjai: 2 ASN dan telah diteruskan ke KASN
Sidrap: 2 ASN dan telah diteruskan ke KASN
Takalar: ASN dan telah diteruskan ke KASN
Luwu: 1 ASN (camat) dan masih dalam proses penelusuran
Luwu Timur: 8 ASN dan masih dalam proses penelusuran
Makassar: 1 ASN dan masih dalam proses penelusuran