Sementara Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, menyebutkan, terkait tindaklanjut rekomendasi BPK terutama terkait finansial terdapat indikasi kerugian negara. Segera dalam 60 hari untuk dikembalikan.
Bila lewat dari tenggat waktu, katanya hal itu telah masuk wilayah hukum. “Jadi segera bapak-bapak selesaikan, kalau lewat 60 hari maka sudah masuk wilayah hukum,” sebutnya.
BACA JUGA:
Rocky Gerung Tanggapi Pidato Game Of Thrones Presiden Jokowi
Audensi Dengan Nurdin Abdullah, Kabasarnas Sampaikan Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrim
Danny Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sulsel
Namun, bila diselesaikan dalam waktu tersebut, perkara tersebut hanya masuk dalam rana administrasi.
Untuk itu, Ia pun berharap tahun depan Sulsel bisa menjadi daerah kelima di Indonesia dengan seluruh kabupaten/kotanya meraih WTP.



