ICW: Transparansi Pengelolaan Anggaran Parpol Masih Buruk

Peneliti Divisi Korupsi Politik , ICW Almas Sjafrina, saat memaparkan temuan terkait bidang kesehatan di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (5/9)/ SULSELEKSPRES.COM/ RAHMI DJAFAR

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai transparansi penggunaan dan pengelolaan anggaran partai politik, masih buruk.

Peneliti Divisi Korupsi Politik , Almas Sjafrina. Menurut Almas, laporan keuangan parpol yang bersumber dari negara sudah secara patuh dilaporkan oleh parpol ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, laporan keuangan menjadi syarat untuk pencairan bantuan berikutnya.

Namun, laporan keuangan di luar itu tak dilaporkan. Audit tak dilakukan oleh BPK melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk parpol.

“Soal pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta transparansi pengelolaan dana, parpol masih tergolong buruk,” ujar Almas saat dihubungi, Jumat (15/9) dilansir dari kompas.com.

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Partai Politik sudah mewajibkan parpol untuk mengelola keuangannya secara transparan, namun belum ada sanksi yang diatur dalam regulasi.

Regulasi yang ada, menurut dia, belum menjamin dapat membuat parpol mau secara transparan membuka penggunaan anggarannya.

Sepanjang 2012 hingga 2015, ICW berupaya meminta laporan keuangan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) parpol serta harus bersengketa dulu di Komisi Informasi.

Namun, dari hasil tersebut belum semua parpol memberikan laporan keuangannya sekalipun ICW memenangi sengketa.

Padahal, penggunaan anggaran parpol seharusnya secara transparan diketahui publik agar diketahui kemana dana yang diperoleh parpol mengalir dan sebaliknya.

Misalnya, dalam UU Parpol disebutkan larangan bagi parpol menerima dana dari instansi pemerintah.

Setidaknya, kata dia, UU Parpol direvisi untuk mencantumkan aturan yang lebih menjamin parpol untuk transparan dan akuntabel pada publik terkait penggunaan anggarannya.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 soal dana bantuan parpol, menurut dia, tidak bisa menjawab, karena revisi tersebut hanya bicara mengenai besaran dana bantuan parpol.

Almas menuturkan, pihaknya mendorong agar laporan keuangan parpol bisa menjadi syarat keikutsertaan pemilu. Namun usulan tersebut, kata dia, masih sulit untuk diwujudkan.