BONE, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 62 kasus perkara incracht yang dimusnahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (incracht) tahun 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kajari Bone, Jl Yos Sudarso, Selasa (22/9/2020).
Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Wakapolres Bone Kompol M Asrofi, Dandim 1407 Bone Letkol Kav. Budiman,S.H., Ketua Pengadilan Negeri Watampone Surachmat, Kalapas Watampone Muh Amin, Wadanyon C Pelopor AKP Andi Muh Syafei, serta Kabag Hukum Setda Bone Anwar
Plt Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kasus yang incracht periode Januari-Juli 202.
“Jumlahnya ada 62 kasus perkara yang incracht yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” kata pejabat tinggi Kejati Sulsel ini.
Dikatakan Slamet Jaka terbanyak barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika yakni ada 91 gram.
“Memang kasus narkotika di Bone ini perlu menjadi perhatian. Bone ini sudah menjadi daerah tujuan pengedar narkoba. selama saya tiga minggu di sini yang paling banyak memang perkara narkoba,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah bekerja keras hingga sampai pada pemusnahan barang bukti.



