30 C
Makassar
Sunday, April 5, 2026
HomeDaerahPemkot Parepare Lepas Petugas Penegakan Hukum Perwali Nomor 31 Tahun 2020

Pemkot Parepare Lepas Petugas Penegakan Hukum Perwali Nomor 31 Tahun 2020

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare menggelar apel pasukan dalam rangka pelepasan tim penegakan hukum Peraturam Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, di Lapangan Balai Kota, Kamis (24/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, mewakili Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe, menyampaikan sambutan mengatakan, apel gelar pasukan itu dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Amir menjelaskan, peraturan tersebut di dalamnya mencakup pembatasan aturan tertentu, sekaligus memberikan pedoman kepada masyarakat, dalam melakukan aktifitas di era new normal dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu mengunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Perwali ini hadi sebagai upaya menekan, memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi, perorangan, maupun pelaku usaha, diharapkan dapat patuh pada ptotokol kesehatan” tegasnya.

Amir mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh instansi terutama relawan Covid-19 yang ikut membantu, bersinergi menekan penyebaran virus Covid-19.

Usai sambutan Amir melakukan pemasangan pita tanda operasi, sekaligus melepas 236 tim satgas penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 yang terdiri dari, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img