MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra serentak mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020.
Ada 4 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Tidak terkecuali Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, saat ini semua jajaran Satlantas Polda Sulsel telah melakukan persiapan, mulai dari personel hingga titik yang akan dilakukan razia.
“Semua jajaran telah kita lakukan pembekalan, kordinasi semua lewat virtual terkait arahan dan pelatihan,” katanya.
BACA: Tersebar Info Unjuk Rasa, Pihak Kepolisian Kembali Memperketat Keamanan
Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Sulsel Kompol Yusuf mengatakan terkait penindakan, petugas akan fokus pada pelanggaran langsung atau yang terlihat oleh kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak mengenakan helm, kendaraan mati pajak, pengendara ugal-ugalan, hingga plat luar.
“Jadi semua kita tindak, tapi fokus penindakan itu yang terlihat secara kasat mata, misal tidak memaki helm dan lainnya,” ujarnya.
Karena masih dalam situasi Covid-19, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preventif, semisal edukasi.
Namun meski begitu pihaknya juga tetap memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal. Ia mengungkapkan untuk penindakan didalam operasi zebra ini, petugas akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Olehnya itu, tetap ikuti aturan berlalulintas, lengkapi surat berkendara Anda jika tidak ingin kena Tilang dan tetap mengenakan masker saat berkendara.



