SULSELEKSPRS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10), melalui situs resmi instansi terkait.
BKN menyatakan bahwa hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah disampaikan kepada instansi pada Rabu (28/10).
“Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020,” demikian pernyataan BKN dalam siaran pers, dilansir dari CNNIndonesia.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Hal ini sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
“Dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan,” kata Paryono dalam keterangan resmi.
Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Selain itu, mereka juga harus melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, dan surat pernyataan 5 poin.
Peserta juga harus memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat- zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Tak ketinggalan, peserta lolos tes juga harus memberikan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang (apabila memiliki masa kerja), danDRH yang sudah ditandatangani.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
“Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan,” katanya.
Selanjutnya, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
“Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.