SULSELEKSPRES.COM, GOWA — Pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 membuka babak baru dinamika politik di Kabupaten Gowa. Perhatian kini beralih pada kursi Wakil Bupati yang kosong, termasuk munculnya nama Ketua DPC Partai Demokrat Gowa, Hj. Rismawati Kadir Nyampa, ST., MH., atau RKN.
Rismawati bukan nama baru dalam percaturan politik Gowa. Selain memimpin Partai Demokrat di tingkat kabupaten, ia juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kombinasi pengalaman legislatif dan posisinya di partai membuat namanya ikut diperbincangkan dalam dinamika pengisian jabatan Wakil Bupati Gowa.
Darmawangsyah resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada Rabu (28/10/2026), setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Pelantikan tersebut menyusul pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan bupati.
RKN Nyatakan Siap Mengabdi
Dalam pernyataannya, Rismawati menyatakan kesiapan untuk mendampingi Darmawangsyah Muin dalam menuntaskan sisa masa jabatan pemerintahan 2025–2030.
“Sebagai kader Demokrat dan putri daerah Gowa, saya siap lahir batin mengabdikan diri mendampingi Bapak Bupati Ir. H. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si. untuk menuntaskan sisa masa jabatan 2025–2030. Fokus kita adalah stabilitas pemerintahan, penyelesaian kewajiban daerah, dan percepatan pembangunan yang menyentuh rakyat.”
Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, kalangan pemuda, serta kader partai koalisi.
“Saya mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Gowa, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, dan seluruh kader partai koalisi. Mari kita bangun Gowa yang Berua, Berkarakter dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan kesediaan RKN untuk masuk dalam proses politik pengisian jabatan wakil bupati. Namun, penetapan calon tetap bergantung pada mekanisme dan keputusan partai politik pengusung serta proses pemilihan di DPRD.
Pernah Dipasangkan Demokrat pada Pilkada Gowa
Nama Rismawati juga memiliki rekam jejak dalam kontestasi Pilkada Gowa sebelumnya. Partai Demokrat pernah memberikan rekomendasi pasangan politik Darmawangsyah Muin sebagai calon bupati dan Rismawati Kadir Nyampa sebagai calon wakil bupati melalui paket yang dikenal dengan nama Gowa Berua BerKharisma.
Rekam jejak tersebut kembali menjadi konteks dalam pembicaraan politik pascapelantikan Darmawangsyah. Meski demikian, rekomendasi pada kontestasi sebelumnya tidak serta-merta menjadi keputusan untuk pengisian jabatan wakil bupati saat ini.
Dalam naskah yang disampaikan, RKN juga disebut memiliki raihan sekitar 42 ribu suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Angka tersebut perlu dipastikan kembali melalui data resmi hasil pemilu sebelum dijadikan dasar untuk menggambarkan dukungan elektoralnya.
Kursi Wakil Bupati Menunggu Proses Politik
Pengisian jabatan Wakil Bupati Gowa tidak berlangsung otomatis setelah Darmawangsyah dilantik sebagai bupati definitif.
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengisian jabatan wakil bupati yang kosong dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD kabupaten berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Ketentuan tersebut mengatur pengusulan dua calon untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, DPRD Gowa diberitakan masih perlu berkomunikasi dengan partai-partai pengusung untuk membahas mekanisme pengisian jabatan tersebut. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyebut tahapan pengisian ditargetkan mulai berjalan paling lambat dua pekan setelah pelantikan bupati definitif.
Dengan demikian, kemunculan nama RKN menjadi bagian dari dinamika awal perebutan kursi wakil bupati. Sejumlah tahapan politik dan kelembagaan masih harus dilalui sebelum nama calon ditetapkan dan dipilih melalui mekanisme DPRD.
Bagi pemerintahan Gowa, pengisian jabatan ini juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan kepemimpinan daerah di tengah agenda penyelesaian kewajiban keuangan, pemenuhan hak aparatur, dan percepatan pembangunan yang menjadi prioritas bupati definitif.



